KARO - Tak henti-hentinya support untuk memenangkan pasangan calon (Paslon) nomor 1, Abetnego Tarigan - Edy Suranta Bukit di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karo 2024 terus berdatangan.
Kali ini, dukungan pemenangan datang dari
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih, yang datang langsung dari Jakarta, Sabtu (02/11-2024).
Ia mengatakan, dukungan Serikat Petani Indonesia (SPI) terhadap ABDI Paslon nomor 1, merupakan komitmen buruh dan petani terkhusus di Kabupaten Karo.
"Ini sudah kita sepakatkan bersama. Kita akan memantapkan untuk berjuang bersama memenangkan Paslon Abetnego - Edy di Pilkada Karo ini, " ujarnya di Cafe Ohan So, Simpang Enam Kabanjahe.
Menurutnya, hanya Abetnego Tarigan yang mampu membawa program-program pertanian yang berkelanjutan. Begitu juga dengan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan dan mengembangkan industri kreatif.
"Itu yang menjadi alasan kami SPI dan buruh dari berbagai kalangan seperti ojek online, sopir, tukang becak serta para pemuda mendukung Paslon ABDI", ujar Henry Saragih.
Baca juga:
KPU Sumut Gelar Deklarasi Kampanye Damai
|
Sementara dikesempatan itu juga, mantan pendukung paslon nomor 2 bernama Teguh Sembiring (37) mengatakan, Tanah Karo memiliki ladang yang luas-luas karena tanahnya sangat subur. Begitu juga dengan objek wisata yang belum tersentuh atau tertata.
"Karena tata kelola menjadi salah satu tantangan utama di sektor pariwisata dan pertanian yang perlu segera dibenahi. Harapan kami hanya itu dulu Pak, " ujarnya kepada Cabup Abetnego Tarigan.
Ia berpendapat bahwa perbaikan tata kelola akan berdampak signifikan pada perkembangan sektor pariwisata yang ada di Karo.
"Kalau saya nilai, sektor pariwisata dan pertanian belum dikelola dengan baik atau kurang optimal oleh pemerintah daerah. Contohnya di Siosar, yang dulu sangat rame sekarang sudah sepi. Tapi itu belum terlambat, " imbuh Teguh.
Dikatakannya, pemerintah daerah saat ini cenderung mengejar pendapatan dari pajak dengan mengeluarkan izin hotel dan restoran secara berlebihan, yang sering kali bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah.
"Bahkan ijin usaha hotel dan restoran seperti UKL/UPL yang berpengaruh pada lingkungan, dapat terabaikan pemerintah daerah, " pungkasnya mengakhiri.
(Anita Theresia Manua)